Jika dihitung, penurunan omzet diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta per hari. Dalam akumulasi jangka panjang, pihak pelapor memperkirakan kerugian mendekati Rp2 miliar.

“Jadi asumsinya bisa Rp4 juta per hari penurunan omzetnya,” ungkap Naziri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dampaknya, menurut Naziri, bukan hanya dirasakan dari sisi pendapatan. Kondisi usaha yang terdampak juga disebut mengganggu rencana pengembangan bisnis, termasuk pembukaan lapangan pekerjaan. Bahkan, lowongan kerja yang sempat dibuka diklaim tidak mendapatkan pelamar.

Pihak Tersangka Siapkan Pembelaan

Di sisi lain, kuasa hukum NR, Alfalahu Indiantoro, menyatakan pihaknya masih menghormati dan mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.

NR disebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 45 menit dan menjawab sejumlah pertanyaan penyidik.

“Ini tadi juga ada beberapa pertanyaan dan sudah dijawab dengan baik,” ujarnya.

Indiantoro menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perkara tersebut berlanjut ke meja hijau. Ia menyatakan akan menyiapkan pembelaan dan menguji unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Menurutnya, dugaan unsur ancaman maupun pemerasan masih perlu dikaji secara mendalam dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Setelah saya lihat unsur-unsurnya, ya tunggu dulu. Bolehlah dari penyidik seperti itu, tapi pertanyaannya nanti kan juga harus dikaji, dikupas di dalam persidangan,” tegasnya.

Hingga kini, perkara dugaan pemerasan tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Ponorogo. Polisi belum mengungkap secara terperinci jumlah pihak yang menjadi korban maupun memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana persoalan konten di media sosial dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang serius, terlebih ketika muncul dugaan permintaan uang sebagai syarat penghapusan unggahan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2