BERITASIBER.COM | TAKENGON – Polemik penggerebekan yang diduga terkait pesta miras dan narkoba di Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, kembali mencuat setelah dua tokoh penting yang sebelumnya memberikan keterangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

kini diduga Ketua RGM Kala Kemili mengubah pernyataan mereka setelah makan kambing bersama para pelaku saat proses perdamaian di Gampong Kemili Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Dalam keterangan Ketua RGM Maidim Pinem ia menyebutkan bahwa tidak mengetahui secara pasti adanya aktivitas dugem atau miras saat penggerebekan pada hari kejadian bahkan ia menyebutkan tidak ada dugem di Gampong Kemili ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menghadapi hal ini Kordinator Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Aceh Tengah Nuzulul Azmi mengatakan sikap tegas jika kita lihat dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 meyebutkan bahwa setiap orang wajib membantu proses hukum dalam perkara jinayah dan bagi pihak yang menghalangi halangi dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan tentang Hukum Jinayat Pasal 16 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi khamar dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 40, karena ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tersebut.

Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh juga meminta tegas kepada Satpol PP-WH dan Polres Aceh Tengah untuk menindak pelaku secara tegas. Karna Minuman keras miras jelas jelas perbuatan haram dan keji, Tegasnya Nuzulul Azmi kepada wartawan, Selasa (29/7/2025)

“Kalau kita sepakat semua harus diusut termasuk dari mana di peroleh barang haram tersebut, harus di cari tau sumber nya. serta hal ini tidak boleh beredar di bumi Gayo yang kita cintai ini,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2