Nuzulul Azmi juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku miras bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam perbuatan haram tersebut.

“Jika dibiarkan maka miras terus beredar di Aceh Tengah Tanpa adanya pelarangan pasti akan merusak generasi dan moral masyarakat. Karena itu, penindakan hukum harus jelas dan tegas,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di sisi lain juga Nuzulul Azmi meminta Camat Bebesen untuk segera mencopot Ketua RGM Kala Kemili karena telah memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Yang dilakukan oKetua RGM Kala Kemili itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Karena Dalam konteks hukum nasional tindakan tersebut memberikan keterangan palsu terhadap pihak berwajib ini dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP

Dengan adanya perubahan pernyataan yang mengaburkan kronologi yang sebenarnya, Ketua RGM tidak hanya melecehkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghalangi jalannya keadilan dan penegakan Qanun di Aceh Khususnya di Aceh Tengah. Pungkasnya.(**)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2