Karena itu, Sumadi meminta aparat penegak hukum menguji secara menyeluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pengalokasian tunjangan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah penggunaan penilaian harga rumah tahun 2022. Ia mempertanyakan apakah hasil penilaian tersebut masih relevan digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran tunjangan pada periode berikutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, pelapor meminta dilakukan pemeriksaan terhadap standar rumah yang menjadi pembanding, termasuk lokasi dan fasilitasnya, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan.

Sumadi juga meminta dilakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat penerima tunjangan perumahan yang pada saat bersamaan memperoleh fasilitas rumah negara.

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut nominal tunjangan, tetapi juga perlu mencakup dasar hukum, prosedur penetapan, mekanisme penganggaran dan pembayaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Pelapor juga meminta aparat mendalami apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk untuk menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak tertentu.

Namun, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara maupun unsur pidana merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen dan alat bukti.

Sumadi berharap laporan yang telah disampaikannya dapat segera mendapatkan kepastian penanganan. Ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

“Harapan kami, laporan ini harus segera berjalan, agar jika ditemukan adanya kebocoran serta selisih anggaran bisa segera kembali kepada negara,” katanya.(Edi Marpaung)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2