Sebelumnya, SPPG tersebut termasuk dalam daftar satuan pelayanan yang dikenai penghentian operasional sementara berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap sejumlah SPPG di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Dalam evaluasi tersebut, BGN menemukan sejumlah aspek yang memerlukan perbaikan mayor, salah satunya terkait ketersediaan dan standar IPAL. Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 12 SPPG di Kabupaten Lamongan masuk dalam daftar evaluasi dan penghentian sementara operasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan suspend dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar higiene, sanitasi, keamanan pangan, sarana prasarana, dan tata kelola layanan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro yang menandatangani surat pencabutan tersebut atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara bertahap dan objektif.

BGN juga menekankan bahwa pengawasan terhadap seluruh SPPG akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah.

Dengan dicabutnya status suspend ini, operasional SPPG Lamongan Maduran Taji diharapkan dapat kembali optimal dalam memberikan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya bagi para penerima manfaat program MBG di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kembalinya operasional unit layanan tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program peningkatan kualitas gizi nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2