BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas program pemenuhan gizi masyarakat dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Indonesia Timur.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan unit penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG belum memenuhi dua persyaratan penting, yakni kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghentian permanen, melainkan langkah korektif untuk memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap makanan yang didistribusikan benar-benar aman dikonsumsi dan diproses secara higienis. Selain itu, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya dalam keterangan resmi.






