“Jika parameter diubah, misalnya elongasi diturunkan dari 6,4 derajat menjadi 6 derajat, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dan mereduksi standar yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
PBNU juga mengingatkan pentingnya pemerintah untuk tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Selain itu, transparansi dalam proses sidang isbat juga dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Di tengah dinamika yang berkembang, PBNU merekomendasikan agar 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, berdasarkan hasil kajian internal yang mengacu pada kriteria imkanur rukyat.
Perbedaan pandangan terkait penentuan hari raya ini kembali mencerminkan dinamika kehidupan beragama di Indonesia. Di satu sisi, terdapat upaya menjaga keseragaman pelaksanaan ibadah, sementara di sisi lain ada kebutuhan untuk tetap berpegang pada kaidah ilmiah dan metodologi yang telah disepakati.
PBNU pun mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati, apapun hasil keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat.





