BERITASIBER.COM – Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kembali diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka sempat melarikan diri dengan melompat tembok rumah dan berusaha menghilangkan barang bukti sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas di area ladang ubi milik warga.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Liwusha Radot Siagian langsung melakukan penggerebekan pada pukul 11.00 WIB.
“Saat personel tiba di lokasi, tersangka menyadari kehadiran petugas. Ia secara spontan melompat dari tembok rumahnya dan berlari kencang menuju ladang ubi milik warga. Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang sebuah tas biru untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Gunawan Sembiring, Kamis (14/5/2024).
Aksi kejar-kejaran berakhir di tengah ladang ubi milik warga bernama Naek. Petugas yang sigap berhasil mengepung dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti setelah pengejaran singkat.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penyisiran dan menemukan tas biru yang dibuang sebelumnya. Di dalamnya, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang yang berisi butiran kristal diduga sabu.






