Penggeledahan pun berlanjut ke kamar tersangka. Di sana, petugas mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba, di antaranya 1 unit timbangan digital, Alat isap (bong) dan kaca pirex, 3 buah skop dari pipet dan plastik klip kosong, Ponsel Samsung hitam dan uang tunai Rp230.000,- hasil transaksi.

Berdasarkan catatan kepolisian, NPT alias UT adalah pemain lama. Ia merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap pada Juli 2019 dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Ironisnya, setelah menghirup udara bebas, ia justru kembali terjun ke jaringan peredaran gelap narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penangkapan tersangka sebagai residivis sabu ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak. Siapa pun pelakunya, apalagi residivis yang kembali meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi akurat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini.(Yuni)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2