BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, terus meningkatkan upaya penegakan hukum dengan melakukan razia terhadap minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang disebabkan oleh peredaran miras yang semakin marak.
Dalam razia terbaru yang dilaksanakan, Polsek Solokuro berhasil menggerebek sebuah warung yang diduga menjual miras. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa miras jenis Toak sebanyak 1 jirigen dengan kapasitas 30 liter yang siap dijual kepada pelanggan.
Penemuan ini menunjukkan komitmen Polsek Solokuro dalam memberantas peredaran miras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kapolsek Solokuro, AKP Aris Sugianto dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan razia terhadap warung-warung yang terindikasi menjual miras.





