BERITASIBER.COM – Pemerintah resmi menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual (seller) yang bertransaksi melalui platform marketplace.
Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 kini ditargetkan diimplementasikan pada 1 November 2026 setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi perekonomian nasional.
Penundaan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat yang dinilai masih memerlukan penguatan. Aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, namun pelaksanaannya ditangguhkan sambil menunggu regulasi baru yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa seluruh marketplace yang menjadi anggota asosiasi dan telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Budi, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen industri e-commerce dalam mendukung tata kelola perpajakan yang baik. Oleh karena itu, apabila pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal implementasi, seluruh platform akan menyesuaikan langkah operasional sesuai arahan resmi yang diterbitkan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya pengumuman penundaan, sejumlah marketplace sebenarnya telah menyelesaikan berbagai tahapan persiapan. Persiapan tersebut mencakup penyesuaian sistem teknologi informasi, pengembangan infrastruktur digital, penyempurnaan mekanisme operasional, hingga sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berjualan melalui platform masing-masing.
Meski implementasi kebijakan ditunda, Budi menilai seluruh proses persiapan tersebut tidak menjadi sia-sia. Sebaliknya, kesiapan teknis yang telah dibangun akan menjadi modal penting ketika kebijakan tersebut nantinya mulai diberlakukan.
“Seluruh penyesuaian sistem yang telah dilakukan tetap memberikan manfaat karena akan mempermudah implementasi saat aturan resmi mulai diterapkan,” ujarnya. Rabu (5/8/2026).
Namun demikian, keputusan penundaan yang diumumkan setelah tanggal rencana pemberlakuan memunculkan tantangan di lapangan. Beberapa platform marketplace diketahui telah lebih dahulu menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi para penjual sejak 1 Agustus 2026, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya kebutuhan akan mekanisme penyelesaian terhadap pajak yang telah terlanjur dipungut. Menurut Budi, pihak idEA berencana melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membahas prosedur pengembalian dana (refund) maupun solusi administratif lainnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.





