Ia berharap koordinasi antara pemerintah dan industri dapat berlangsung secara intensif sehingga proses transisi menuju implementasi kebijakan baru berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan menunda implementasi pajak marketplace diambil setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan ekonomi nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Purbaya, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29 persen, pemerintah menilai kondisi tersebut masih perlu diperkuat agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Pemerintah, kata dia, saat ini lebih memprioritaskan upaya menjaga konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli sebelum menerapkan kebijakan fiskal baru yang berpotensi memberikan tambahan beban bagi pelaku usaha digital.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 hingga situasi ekonomi dinilai lebih kondusif.

Saat ini, Kementerian Keuangan juga tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan menjadi dasar hukum penyesuaian jadwal implementasi kebijakan tersebut.

Bagi industri e-commerce, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional platform maupun keberlangsungan usaha jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace sebagai sarana berjualan.

Karena itu, idEA berharap komunikasi antara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, serta pelaku industri terus diperkuat agar setiap perubahan kebijakan dapat dipersiapkan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala teknis maupun administratif.

Dengan penundaan ini, pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan kebijakan, sementara pelaku industri dapat melakukan evaluasi terhadap sistem yang telah dibangun.

Diharapkan, ketika implementasi PPh Pasal 22 mulai diberlakukan pada November 2026, seluruh proses dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam optimalisasi penerimaan pajak dan keberlangsungan ekosistem ekonomi digital nasional.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2