LAMONGAN, BeritaSiber.com – Upaya penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lamongan mendapat sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Mulai dari penguatan basis data, digitalisasi sistem pemungutan, kemudahan pelayanan hingga perlindungan terhadap pelaku usaha kecil menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.

Berbagai masukan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyampaian pandangan umum menjadi salah satu tahapan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah. Melalui agenda tersebut, fraksi-fraksi memberikan catatan dan rekomendasi agar perubahan aturan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.

Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya 16 menjadi 14 jenis. Sementara jenis retribusi daerah disederhanakan dari 32 menjadi 18 jenis.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Lamongan tetap memiliki kepastian dan kepatuhan secara yuridis. Di sisi lain, perubahan regulasi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan tersebut turut disampaikan perkembangan penerimaan retribusi daerah. Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan retribusi Kabupaten Lamongan mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target sebesar Rp312,05 miliar.

Sedangkan hingga 31 Agustus 2026, penerimaan retribusi daerah tercatat sebesar Rp166,47 miliar. Angka tersebut setara 53,09 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp313,58 miliar. Sementara komponen lain-lain PAD yang sah pada periode yang sama telah terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.

Melihat perkembangan tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan pajak dan retribusi. Penguatan basis data wajib pajak dan wajib retribusi dinilai penting untuk meningkatkan akurasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2