BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kapolsek Solokuro AKP Aris Sugianto, SH bersama Anggota Koramil dan di hadiri tokoh Agama dr Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Ustad Khozin memberikan pembinaan kepada penjual Miras (minuman keras) di Desa Tenggulun kecamatan Solokuro kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Polsek Solokuro melakukan giat Operasi dengan sasaran penjual Minuman keras (Miras) jenis toak dan arak, yang berjualan di wilayah hukum kecamatan Solokuro kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Polsek Solokuro melakukan penyitaan barang bukti berupa Miras jenis Toak sebanyak 2 jirigen, selanjutnya langkah awal memberikan himbauan, arahan dan pembinaan khusus pelanggar, setelah itu di berikan sanksi di sidangkan ke pengadilan negeri lamongan dengan pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

Operasi tersebut di lakukan untuk mencegah berkembangnya penjual miras di wilayah kecamatan Solokuro kabupaten Lamongan, karena sangat meresahkan masyarakat terutama anak-anak usia dini.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2