Menurutnya, ketepatan data kependudukan memiliki peran penting dalam penyusunan maupun pelaksanaan berbagai program pemerintah. Data yang tidak diperbarui berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran program pelayanan dan perlindungan sosial.

Selain menyangkut validitas data pemerintah, kepemilikan akta kematian juga memberikan kepastian administrasi bagi keluarga. Dokumen tersebut diperlukan dalam sejumlah pengurusan hak keperdataan setelah seseorang meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk mempercepat pelayanan, Pemkab Madiun mendorong penyederhanaan proses pengurusan akta kematian. Masyarakat diharapkan tidak dihadapkan pada prosedur birokrasi yang panjang ketika melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Bupati meminta pelayanan dibuat lebih sederhana dengan memanfaatkan surat keterangan kematian sebagai dokumen untuk memproses administrasi hingga selesai tanpa dipungut biaya.

Pemkab Madiun juga mendorong integrasi pelaporan kematian dari fasilitas kesehatan. Laporan dari rumah sakit maupun puskesmas diharapkan dapat diteruskan kepada instansi pencatatan sipil sehingga pembaruan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat.

Perangkat desa dan tokoh masyarakat turut dilibatkan untuk memperkuat edukasi kepada warga. Mereka diharapkan menjadi penghubung pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan peristiwa kematian.

Dengan percepatan tersebut, Pemkab Madiun berharap setiap kematian dapat segera tercatat sehingga data kependudukan semakin akurat, hak keluarga yang ditinggalkan terlindungi, dan potensi penyalahgunaan identitas warga yang telah meninggal dapat diminimalkan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2