BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kembangbahu Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras atau beralkohol di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak, Jumat (26/12/2025).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama KSPKT dan anggota Polsek Kembangbahu sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah tersebut.
Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, S.H. menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota segera melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan minuman beralkohol jenis tuak yang dijual di warung tersebut,” jelas IPTU Sono.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti berupa satu galon tuak dengan isi kurang lebih 15 liter. Selain itu, polisi juga mencatat identitas penjual untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.





