BERITASIBER.COM | MEDAN – Pekerjaan Renovasi fasilitas umum toilet di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan menggunakan APBD Kota Medan Tahun 2023 sebesar hampir Rp2 miliar dikerjakan asal jadi, sehingga menimbulkan dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat terkait .

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gemak Sumatera, Fandi ginting menyebutkan, apa yang terjadi di Gedung DPRD Medan merupakan tanggung jawab dan wewenang Kepala Sekretariat DPRD Medan beserta pejabat terkait dan Pemenang Tender.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta adanya Kong kalikong jelas terjadi dalam pengerjaan rehabilitasi atau renovasi toilet yang nilainya hampir 2 miliar di DPRD Medan.
“Kami menduga Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat terkait yaitu perusahaan pemenang tender melakukan melakukan dugaan korupsi, karena pengerjaan rehab hampir Rp2 miliar itu tidak sesuai dengan hasilnya, seperti dalam pemberitaan di media bahwa banyak fasilitas tidak berfungsi dan bangunan yang rusak, padahal baru diperbaiki. “Kata fandi ginting kepada wartawan. Kamis, 17 Februari 2025.