Belum lagi, lanjut sekretaris Umum Rizal hasibuan menyebutkan alamat perusahaan pemenang tender tersebut, saat ditelusuri di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, tidak menemukan tanda -tanda, seperti plang nama CV. Bintang Rantau.
Karenanya, DPP Fromper Sumatera Utara, meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, kejaksaan bahkan KPK untuk segera memanggil Sekwan DPRD Medan beserta pejabat lainnya dan perusahaan pemenang yang terlibat dikarenakan dugaan korupsi dalam kegiatan rehab toilet tahun 2023 menggunakan APBD Medan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.
“DPP GEMAK Sumut akan terus mengawal dan segera mengumpulkan Pulbaket untuk melaporkan ke Kejatisu, Polda Sumut dan KPK atas dugaan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara. “Ungkapnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga berita ini ditayangkan tak memberi respon apapun.(Rizal Hasibuan)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





