Sementara itu, pengungkapan kasus pil dobel L berawal dari laporan masyarakat di Tikung. Polisi berhasil menangkap tersangka JS dengan barang bukti 10.680 butir pil dobel L, yang rencananya dijual seharga Rp1.400.000 per seribu butir.
Menurut AKP Teguh, upaya penindakan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lamongan ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, diperkirakan lebih dari 10.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Terkait wilayah Pantura yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba, Polres Lamongan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan upaya preventif. Sosialisasi bahaya narkoba aktif dilakukan di masyarakat, sekolah, dan bahkan di warung kopi.
“Dari tujuh kasus narkoba yang berhasil kami ungkap di wilayah Pantura, kami juga intensif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba,” tambah AKP Teguh.
Polres Lamongan berharap dukungan dari masyarakat dan tokoh agama untuk turut mensosialisasikan bahaya narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran barang haram ini dapat ditekan.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





