Kasus kedua melibatkan M alias CE-EM dan sejumlah rekannya. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat 7,8 gram. Tersangka juga merupakan target operasi.

Sementara kasus ketiga menjerat SG. Polisi menyita sabu dengan berat 11,39 gram dari tersangka tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket.

Polisi juga mengembangkan salah satu kasus hingga ke Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara narkoba yang sebelumnya diungkap di wilayah Mantup.

Para tersangka kini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika maupun pasal pidana lainnya berdasarkan peran masing-masing.

Jodi menegaskan pemberantasan narkoba menjadi komitmen Polres Lamongan untuk mencegah peredaran gelap narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan Polri telah menyelamatkan lebih dari 45.800 jiwa,” tegasnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat turut berperan dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2