LINGGA KEPRI, BeritaSiber.com — Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kembali mencuat.
Puluhan warga dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026), untuk meminta kejelasan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU), titik koordinat lahan perusahaan, serta status lahan plasma yang selama ini menjadi polemik.
Kedatangan masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Lingga pada Kamis pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah disebut telah menjanjikan adanya pertemuan lanjutan untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas PT CSA.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, masyarakat mengaku tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai penundaan maupun pembatalan pertemuan tersebut.
Kondisi itu kemudian mendorong masyarakat untuk mendatangi Kantor Bupati Lingga. Karena tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, warga selanjutnya bergerak ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Lingga guna meminta penjelasan terkait status dan batas lahan yang menjadi sumber persoalan.
Salah seorang warga Tebing, Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kamrani Susanto, mengatakan salah satu hal yang ingin dipastikan masyarakat adalah keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan plasma.
Menurutnya, sebagian masyarakat hingga kini belum pernah melihat maupun menerima secara langsung dokumen SHM yang disebut-sebut telah diterbitkan.
“Sebagian masyarakat di wilayah kami belum pernah memegang ataupun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan. Karena itu kami datang ke sini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.
Warga Pertanyakan Batas dan Titik Koordinat HGU
Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi atau yang akrab disapa Juai, mengatakan kedatangan masyarakat ke ATR/BPN merupakan bagian dari upaya mendapatkan kepastian atas persoalan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian konkret.
Ia menilai masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi mengenai batas-batas HGU PT CSA, termasuk titik koordinat dan patok yang menjadi dasar penguasaan serta pengelolaan lahan perusahaan.
“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari pemerintah daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga. Namun tidak ada satu pun yang menyambut masyarakat, sehingga kami melanjutkan ke ATR/BPN untuk meminta kejelasan terkait patok dan titik koordinat HGU perusahaan,” tegas Zuhardi.
Menurut Zuhardi, keterbukaan data HGU menjadi penting untuk menghindari munculnya dugaan tumpang tindih antara lahan yang dikuasai masyarakat dengan kawasan yang masuk dalam HGU perusahaan.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui secara jelas batas wilayah yang menjadi hak perusahaan dan wilayah yang berada di luar HGU.
“Kami meminta perusahaan, BPN, dan pemerintah membuka secara luas data HGU beserta titik koordinatnya. Biar masyarakat tahu mana yang benar-benar hak perusahaan dan mana yang merupakan hak masyarakat,” ujarnya.
Minta Hak Masyarakat Tidak Diabaikan
Zuhardi juga menegaskan bahwa keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya tidak serta-merta menghapus atau mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menguasai, mengelola, atau mengklaim kepemilikan atas suatu lahan.





