Ia meminta setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan lahan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, dialogis, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, masyarakat tidak berada pada posisi menolak investasi. Kehadiran investasi di Kabupaten Lingga justru dinilai dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat apabila dilaksanakan sesuai dengan aturan serta memperhatikan kepentingan warga setempat.

“Kalau seluruh legalitasnya jelas, hak-hak masyarakat dipenuhi, plasma dijalankan, dan lingkungan dijaga, tentu kita mendukung investasi. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat, maka itu harus dibuka dan diperbaiki,” katanya.

Persoalan Dinilai Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan di tingkat pemerintah daerah. Masyarakat meminta pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait ikut memberikan perhatian, terutama karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan HGU dan perizinan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

Zuhardi mengatakan pemerintah daerah selama ini kerap menyampaikan bahwa izin perusahaan berasal dari pemerintah pusat. Namun, menurut dia, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam proses tata kelola wilayah dan penyelesaian persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Selama ini Pemkab hanya mengatakan bahwa izin berasal dari pemerintah pusat. Memang benar izinnya dari pusat, tetapi rekomendasi daerah juga menjadi bagian penting dalam proses itu,” katanya.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah pusat tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga memastikan tidak terjadi konflik atau tumpang tindih penguasaan lahan di lapangan.

Keterbukaan dokumen, kejelasan koordinat HGU, kepastian status lahan plasma, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dinilai menjadi sejumlah hal yang perlu segera dituntaskan.

Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak terdapat penyelesaian serius di tingkat daerah, masyarakat berencana membawa berbagai temuan dan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat serta instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih objektif dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

Masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan investasi, tetapi menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan legalitas, tidak menimbulkan tumpang tindih lahan, memenuhi kewajiban terhadap masyarakat melalui program plasma, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan PT CSA diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen dan perizinan, tetapi menghasilkan kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas lahan, di mana batas HGU berada, bagaimana status lahan plasma, serta bagaimana hak-hak masyarakat dapat dilindungi secara adil sesuai ketentuan hukum.(ru)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2