Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan satu tersangka.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamongan untuk mengembangkan kasus ini. Target kami bukan hanya mengamankan pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber atau jaringan yang memasok obat-obatan tersebut,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, berdasarkan STR Kapolda Jawa Timur Nomor STR/610/VIII/OPS1.3./2026 tanggal 10 Agustus 2026. Operasi tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang dan berbahaya di wilayah Jawa Timur.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras maupun narkotika. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan karena lingkungan menjadi salah satu sumber informasi penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba atau obat keras ilegal, segera informasikan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan,” tambah Kompol Beni.

Selanjutnya, Polsek Lamongan Kota berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamongan untuk proses pengembangan perkara. Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamongan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Lamongan Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kepolisian juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2