“Seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi saya ingatkan kepada saudara-saudara semuanya, untuk dokumen itu tidak boleh ngarang-ngarang,” katanya.
Peringatan tersebut ditujukan tidak hanya kepada kepala dapur SPPG, tetapi juga seluruh jajaran yang memiliki peran dalam pelaksanaan program MBG.
Sudaryono menyebut pihak yang harus memperhatikan ketentuan administrasi antara lain KAPPG, KAREK, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, hingga kepala dapur SPPG.
Dia meminta seluruh pihak memahami prosedur yang telah ditetapkan dan tidak mengambil jalan pintas dalam memenuhi persyaratan. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
BGN juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur pidana, BGN membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Dan manakala pemalsuan ini dilakukan oleh oknum, maka oknum itu saya pastikan diberhentikan dengan tidak hormat. Bila perlu kami kemudian laporkan dalam bentuk pemalsuan dokumen untuk kemudian ditindak secara hukum, yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar Sudaryono.
Temuan belasan SPPG tersebut menjadi perhatian BGN di tengah besarnya cakupan pelaksanaan program MBG. Dengan jumlah SPPG yang mencapai puluhan ribu unit, BGN menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudaryono pun kembali mengingatkan seluruh pelaksana agar tidak melakukan rekayasa terhadap dokumen resmi BGN. Menurutnya, setiap dokumen dalam pelaksanaan program harus sesuai prosedur dan tidak boleh dibuat dengan cara yang tidak semestinya.
BGN memastikan pengawasan akan terus dilakukan melalui sistem yang telah diterapkan. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program diharapkan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.





