BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dua mahasiswa asal Lamongan dan Tuban ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya menggunakan modus tak biasa, yakni menyembunyikan sabu dalam tabung mikrosentrifus dan mengedarkannya dengan sistem ranjau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RKA (21), warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Lamongan, dan FRO (24), warga Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban. Mereka diringkus petugas di depan kamar kos di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kedua pelaku sebagai pengedar sabu,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (16/10/2025).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 klip sabu seberat total ±6,8 gram, 3 timbangan digital, 1 alat press, 1 pack plastik klip kosong, serta 94 tabung mikrosentrifus kosong yang biasa digunakan untuk menyimpan paket sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 ponsel, 1 tepak putih, dan 1 unit motor Honda Scoopy nopol S 4317 JBO yang digunakan sebagai sarana distribusi narkoba.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2