Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua mahasiswa tersebut mengaku memperoleh pasokan sabu dari wilayah Surabaya. Barang haram itu kemudian mereka jual secara diam-diam dengan sistem ranjau sabu dikemas dalam tabung kecil lalu diletakkan di lokasi tertentu yang disepakati pembeli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus lakukan upaya preventif dan represif agar Lamongan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Ipda Hamzaid.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2