BERITASIBER.COM – Peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar kembali berhasil ditekan oleh jajaran kepolisian. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial CA (53) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria paruh baya tersebut berlangsung di kawasan Jalan Jambu, Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, pada Jumat petang, 12 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi akurat dari warga setempat.

“Personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dilaporkan pada Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Tim kami kemudian langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka CA,” ujar AKP Irwanta.

Dalam situasi penyergapan tersebut, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti. Namun, tindakan tersebut tak luput dari pengawasan ketat petugas. Dari tangan kanan tersangka, ditemukan dua paket sabu yang sempat terjatuh ke tanah saat ia mencoba melarikan diri atau membuang barang bukti tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2