Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi berwarna perak yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat diinterogasi di lokasi, CA yang merupakan warga setempat, tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, barang haram itu ia peroleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial K.
“Tersangka saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami keterangan CA untuk melacak identitas dan keberadaan pemasok berinisial K tersebut,” tegas AKP Irwanta.
Tindakan tegas diambil pihak kepolisian agar memberikan efek jera. CA kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Keberhasilan penangkapan CA kembali menjadi bukti bahwa Polres Pematangsiantar serius dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, tanpa memandang usia pelaku. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba.






