BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada malam hari, Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan, kembali menggelar kegiatan Patroli Blue Light Presisi di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi balap liar, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Patroli dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 22.10 WIB hingga selesai dengan menyasar jalur poros Karangbinangun di Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang menjadi salah satu jalur utama dengan mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat pada malam hari.
Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personel piket Polsek Karangbinangun yang terdiri dari Aiptu Kasi Umar, Aiptu Wiyanto, dan Aipda Suparto. Dengan menggunakan kendaraan dinas berlampu rotator biru (Blue Light), petugas melakukan patroli secara mobile di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan maupun gangguan keamanan.
Kehadiran patroli Blue Light di sepanjang jalur poros tidak hanya bertujuan memberikan efek cegah (preventive effect) terhadap para pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun pengguna jalan yang melintas pada malam hari. Sorotan lampu biru dari kendaraan patroli menjadi simbol kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama pelaksanaan patroli, personel juga melakukan pemantauan terhadap situasi arus lalu lintas, mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja pada malam hari, serta memastikan tidak terdapat aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain patroli secara mobile, petugas sesekali berhenti di titik-titik strategis untuk melakukan observasi situasi sekitar dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas. Warga juga diajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan ataupun potensi gangguan kamtibmas.





