Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang disebutkan tersangka. Namun upaya itu belum membuahkan hasil karena pria berinisial R tidak dapat dihubungi saat dilakukan pencarian.

“Petugas sudah melakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” kata AKP Irwanta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, tersangka APPM alias A bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa tersangka kini telah resmi ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar, termasuk menindak para residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” pungkasnya.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2