BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Resort (Polres) Lamongan berhasil mengungkap praktek prostitusi yang melibatkan seorang suami yang diduga sebagai mucikari dan istrinya sendiri sebagai korban.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yaitu ABA (26), warga Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dan S-S (27), yang merupakan istrinya.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa tindakan tersangka dilakukan karena terdesak masalah ekonomi.
Kapolres mengungkapkan, jika tersangka ABA nekat menawarkan istrinya kepada pria lain dengan tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
“Yang bersangkutan terhimpit masalah ekonomi karena memiliki pinjaman uang, sehingga melakukan hal tersebut bersama istrinya melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lamongan, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid.
Kasus ini terungkap berkat informasi dan pengecekan yang dilakukan di salah satu homestay di jalan raya Babat – Bojonegoro.