“Kami menemukan pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri. Setelah kami dalami, termasuk barang bukti yang kami amankan, ternyata benar bahwa istri tersebut ditawarkan oleh suaminya untuk hubungan intim, tidak hanya di Lamongan, tetapi juga di Gresik, Surabaya, dan daerah sekitarnya,” lanjut AKBP Agus.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa suami yang bertindak sebagai mucikari akan dikenakan Pasal 2 juncto 10 juncto 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktik perdagangan manusia dan melindungi korban dari eksploitasi.
“Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Lamongan.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





