BERITASIBER.COM – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sepanjang periode Mei 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap sedikitnya 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 17 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring saat menggelar door stop bersama sejumlah awak media di Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi oleh Iptu Agustina Triyadewi selaku Kasi Humas Polres Pematangsiantar.

Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan yang dilakukan personel Satres Narkoba selama periode 13 Mei hingga 25 Mei 2026.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Irwanta di hadapan awak media.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 21,70 gram, ganja seberat 6.305,1 gram, 17 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mili liter.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah pengungkapan jaringan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Dalam operasi tersebut, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan ribuan gram ganja siap edar beserta para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2