BERITASIBER.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli rutin pada Minggu malam, 7 Juni 2026.

Kegiatan yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat tersebut berlangsung di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pematangsiantar dan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Ps. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa patroli rutin tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Menurutnya, patroli difokuskan pada pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sasaran patroli meliputi aksi premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, peredaran minuman keras, prostitusi, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga potensi tawuran antarkelompok.

Sebelum turun ke lapangan, personel Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu mengikuti apel pembagian tugas yang dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polres Pematangsiantar. Dalam apel tersebut, setiap personel diberikan arahan mengenai lokasi patroli, pola pengamanan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menemukan pelanggaran maupun gangguan kamtibmas di lapangan.

Usai apel, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan dan lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa titik yang masih dipadati warga yang berkumpul hingga larut malam.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban, personel memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2