Petugas juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan lingkungan dengan menghindari aktivitas yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Pendekatan persuasif yang dilakukan mendapat respons positif dari masyarakat yang kemudian membubarkan diri secara tertib.
Selain memberikan imbauan, patroli juga menemukan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot tidak standar tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu keresahan di lingkungan sekitar.
Petugas kemudian mengambil tindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut serta meminta pemilik kendaraan untuk melepas knalpot brong yang digunakan. Pengendara juga diberikan edukasi dan pembinaan terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IPTU Agustina menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu fokus penertiban kepolisian karena selain melanggar aturan, juga sering menimbulkan keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban di jalan raya.
“Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujar IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan)






