BERITASIBER.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu di sebuah gubuk di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 99,74 gram beserta sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkoba.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit 2 Sat Res Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., serta Katim 2 Aipda Andi Nainggolan, S.H. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Petugas bergerak cepat mengepung gubuk milik seorang pria bernama Sugiono yang disebut-sebut menjadi pusat aktivitas jaringan narkoba di kawasan tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan lima pria di dalam lokasi dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan berarti.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Kelimanya kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kelimanya saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan jaringan serta asal-usul barang haram tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026) malam.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, Babinsa Serma Suhadi, dan Bhabinkamtibmas Aiptu Royen Sinurat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain lima bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,74 gram, satu buah kaca pirex, satu set alat isap sabu atau bong, satu bungkus plastik klip kosong, tiga bal plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, serta dua buah sekop modifikasi dari pipet plastik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2