Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix, sebuah dompet, dan uang tunai sebesar Rp576.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program nasional pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, Polres Simalungun akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna mempersempit ruang gerak para bandar maupun pengguna narkotika di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan dan sosial masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan memastikan bahwa lokasi yang dijadikan sarang narkoba tersebut tidak akan dibiarkan kembali beroperasi. Pihaknya berencana melakukan pembongkaran sekaligus pemusnahan total terhadap gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan bongkar dan musnahkan tempat ini agar tidak lagi dijadikan lokasi aktivitas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Simalungun menilai keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian berharap sinergi antara warga dan aparat dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.






