Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas kertas amplop, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05S warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF milik tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Lanjutnya.

“Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan dan untuk kepentingan penyidikan kemudian diterbitkan Laporan Polisi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2