BERITASIBER.COM – Pelaksanaan kegiatan reses yang digelar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Lumbantobing, di Lapangan Santiago, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, menuai sorotan.

Pasalnya, agenda resmi kedewanan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan pelantikan pengurus ranting partai yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi etika penyelenggaraan pemerintahan maupun tata kelola penggunaan anggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan di lokasi, rangkaian acara diawali dengan musyawarah ranting sekaligus pelantikan pengurus ranting PDI Perjuangan. Setelah agenda internal partai selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan reses anggota DPRD yang seharusnya menjadi forum resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemisahan antara kegiatan kedewanan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan agenda internal partai politik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab organisasi partai.

Sebagaimana diketahui, reses merupakan kegiatan resmi anggota legislatif yang dilaksanakan di luar masa persidangan dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat. Seluruh pembiayaan kegiatan reses, mulai dari penyediaan tempat, tenda, konsumsi peserta, administrasi hingga kebutuhan operasional lainnya, berasal dari anggaran negara melalui APBD.

Sementara itu, pelantikan pengurus ranting maupun musyawarah partai merupakan kegiatan internal organisasi politik yang semestinya dibiayai melalui kas partai atau swadaya kader. Oleh karena itu, pencampuran kedua agenda dalam satu rangkaian kegiatan menjadi perhatian sejumlah pihak karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan forum maupun fasilitas resmi untuk kepentingan partai.

Saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan, salah seorang pendamping anggota DPRD tersebut menilai tidak ada persoalan dengan pelaksanaan dua agenda tersebut.

“Boleh saja dilakukan pelantikan partai, namun tetap dilanjutkan reses setelahnya,” ujarnya singkat.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata urutan acara, melainkan kemungkinan adanya penggunaan fasilitas, forum resmi maupun pembiayaan reses untuk kegiatan internal partai apabila kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu kesatuan acara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2