Selain itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, mayoritas peserta yang hadir merupakan kader partai. Kondisi tersebut berbeda dengan prinsip pelaksanaan reses yang pada dasarnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat di daerah pemilihan tanpa membedakan latar belakang politik.
Kekecewaan juga disampaikan salah seorang warga setempat, Boru Silalahi. Ia mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri kegiatan reses meskipun pelaksanaan acara berlangsung di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami heran bang, kami gak ada dapat undangan padahal kegiatannya di kampung kami. Masa cuma kadernya aja yang diundang,” katanya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penelaahan lebih lanjut apabila memang ditemukan dugaan pencampuran kegiatan resmi dengan agenda partai.
Beberapa indikator tersebut antara lain sasaran undangan reses, apakah benar ditujukan kepada masyarakat umum atau didominasi kader partai, kemudian bagaimana pencatatan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban reses, apakah terdapat penggunaan dana APBD untuk mendukung pelaksanaan pelantikan atau musyawarah ranting, serta sejauh mana dominasi atribut maupun agenda partai dalam forum resmi reses tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang dikonfirmasi secara terpisah namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyayangkan adanya pelaksanaan dua agenda dalam satu rangkaian acara. Menurut mereka, secara etika kegiatan kedewanan seharusnya dipisahkan secara tegas dari aktivitas internal partai politik guna menghindari munculnya konflik kepentingan maupun persepsi penyalahgunaan fasilitas negara.
Mereka menilai, apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan anggaran, fasilitas, atau forum resmi reses untuk kepentingan partai politik, persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, Badan Kehormatan DPRD maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, secara prinsip pelaksanaan reses tetap merupakan hak konstitusional anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaan agenda tersebut diharapkan berlangsung secara independen, terbuka bagi seluruh warga, serta dipisahkan dari kegiatan internal partai baik dari aspek waktu, tempat, susunan acara maupun pembiayaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Abraham Lumbantobing untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembiayaan, daftar undangan, serta alasan pelantikan pengurus ranting dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan reses.(Yuni)





