JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Bebizie yang juga dikenal sebagai penyanyi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pemeriksaan dilakukan bersama dua saksi lainnya, yakni staf PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto, serta pengacara Noval Elfarveisa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka berinisial RW.
“Pemeriksaan terkait kasus gratifikasi dengan tersangka RW,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail materi yang didalami penyidik dari Bebizie maupun dua saksi lainnya. Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas rangkaian dugaan pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang dikembangkan KPK dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.
Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alam Jaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.





