MEDAN, BeritaSiber.com – Pesatnya perkembangan teknologi membuat desain tidak lagi bersifat statis. Tampilan aplikasi dapat berubah dalam waktu singkat, desain produk terus mengikuti kebutuhan pasar, sementara pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) semakin luas dalam proses kreatif. Kondisi tersebut mendorong perlunya regulasi desain industri yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, 25 September 2026.
Salah satu isu yang mengemuka adalah pelindungan terhadap desain digital, khususnya graphical user interface (GUI) atau tampilan antarmuka aplikasi. Karakter GUI yang dapat diperbarui secara berkala dinilai membutuhkan kepastian hukum yang lebih jelas.
Koordinator Pusat KI LPPM Universitas Negeri Medan, Bagoes Maulana, mengatakan regulasi perlu mampu membedakan perubahan sebuah desain sebagai pembaruan, varian, turunan, atau bahkan desain baru.
“Ketika kita melakukan pembaruan, belum ada aturan yang mengatur apakah ini merupakan update, varian, atau turunan dari desain yang sebelumnya. Padahal dalam dunia digital, perubahan desain dapat terjadi secara terus-menerus,” ujar Bagoes.
Menurutnya, belum adanya pengaturan khusus tersebut berpotensi membuat setiap perubahan desain aplikasi membutuhkan pendaftaran baru. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan kepastian pelindungan terhadap produk digital yang memiliki siklus perubahan relatif cepat.
Perwakilan Direktorat Penulisan, Publikasi, dan Penerbitan Ilmiah Universitas Sumatera Utara (DITP3I USU), Irwana Nainggolan, juga menyoroti perlunya pendekatan pelindungan yang melihat sebuah produk secara utuh.
Menurut Irwana, sejumlah tampilan antarmuka dalam satu aplikasi semestinya dapat dipertimbangkan sebagai satu kesatuan produk. Dengan demikian, sistem pendaftaran tidak hanya berorientasi pada banyaknya desain yang diajukan.
“Satu pendaftaran itu merupakan representasi dari satu produk, bukan sekadar angka permohonan,” kata Irwana.
AI Masuk Pembahasan RUU
Selain desain digital, perkembangan AI turut menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi. Dalam usulan pemerintah, AI diposisikan sebagai alat bantu dalam menghasilkan desain industri dan bukan sebagai subjek hukum.
Pemohon nantinya diusulkan mencantumkan informasi mengenai penggunaan AI apabila teknologi tersebut digunakan dalam proses penciptaan desain.
Wakil Ketua Pansus, Lola Nelria Oktavia, yang memimpin diskusi khusus RUU Desain Industri, juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari proses pendaftaran yang dinilai masih rumit dan mahal, penerapan sistem first to file, hingga pemaknaan unsur kebaruan atau novelty.
Percepatan pelayanan permohonan turut dibahas. Pemerintah mengusulkan proses penyelesaian permohonan hingga penerbitan sertifikat yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan dapat dipangkas menjadi 33 hari kerja.





