Namun, percepatan tersebut dinilai tetap harus memperhatikan kualitas pemeriksaan dan kesempatan publik untuk mengajukan keberatan.
“Kecepatan tidak boleh dibayar dengan turunnya mutu pemeriksaan. Ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan juga harus tetap memadai ketika publikasi dan pemeriksaan substantif berjalan beriringan,” ujar Lola.
Permohonan Desain Industri Terus Meningkat
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah, mengatakan pembaruan regulasi dibutuhkan untuk membangun sistem pelindungan desain industri yang mampu merespons perkembangan teknologi, perdagangan global serta kebutuhan dunia usaha.
Perkembangan permohonan desain industri di Indonesia sendiri menunjukkan peningkatan. Dalam satu dekade terakhir, jumlah permohonan disebut naik dari sekitar 3.800 permohonan per tahun menjadi sekitar 8.600 permohonan pada 2025. Secara kumulatif, jumlah permohonan desain industri di Indonesia telah mencapai sekitar 111 ribu.
Peningkatan tersebut, menurut Andrieansjah, perlu diimbangi dengan kemudahan akses serta kualitas pelindungan yang semakin baik.
Karena itu, penyempurnaan RUU Desain Industri diarahkan pada penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan, peningkatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan penegakan hukum.
“Pembaruan RUU Desain Industri diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, perlindungan yang efektif, serta peningkatan daya saing nasional,” kata Andrieansjah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengungkapkan penyederhanaan sistem dan persyaratan administrasi menjadi salah satu aspirasi yang banyak diterima dari pemerintah daerah, UMKM maupun perguruan tinggi.
Kemudahan pendaftaran dinilai penting agar semakin banyak pelaku usaha dan insan kreatif dapat memanfaatkan pelindungan desain industri.
Selain itu, karakter sejumlah desain yang mempunyai siklus hidup pendek membutuhkan proses pelindungan yang lebih cepat. Lamanya proses permohonan berpotensi menimbulkan persoalan ketika sebuah desain sudah beredar dan mengalami pelanggaran, sementara status pelindungannya belum selesai.
“Ketika suatu desain industri berkembang dan dipasarkan di masyarakat, banyak yang melakukan pelanggaran, tetapi tidak dapat dilakukan penegakan hukum karena pemiliknya masih dalam proses permohonan,” ujar Ignatius.
Melalui penyempurnaan RUU Desain Industri, regulasi diharapkan tidak hanya mampu mengikuti perubahan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pendesain serta membuka akses pelindungan yang lebih mudah bagi UMKM dan industri kreatif.
Di tengah perkembangan desain digital, pemanfaatan AI, serta perubahan tren yang semakin cepat, sistem pelindungan desain industri dituntut bergerak lebih responsif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum.





