Kasus tersebut memiliki rangkaian perkara yang cukup panjang. Rita Widyasari bersama mantan tim suksesnya, Khairudin, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Keduanya kemudian kembali terseret dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara.
Dugaan aliran gratifikasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan TPPU, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana sekaligus memulihkan kerugian yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses pengembangan perkara, pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu langkah penting bagi KPK untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK sendiri belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Bebizie dalam perkara tersebut. Status pemeriksaan sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan akan dinilai penyidik bersama bukti-bukti lain dalam proses penyidikan.
Dengan pemeriksaan terhadap Bebizie, Agus Mujianto, dan Noval Elfarveisa, KPK kembali memperluas pendalaman terhadap perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kukar. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme pemberian gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.





