BERITASIBER.COM | PONOROGO – Seorang anggota polisi berinisial BT yang bertugas di Polres Ponorogo Polda Jatim resmi dipecat dari kesatuannya setelah terbukti mangkir dari tugas selama 162 hari.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, mengungkapkan bahwa upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) telah dilaksanakan, dan BT secara resmi bukan lagi anggota Polri terhitung sejak 15 Mei 2025.
Gandhi menjelaskan bahwa BT tidak hadir di tempat kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Memang sebelumnya juga sudah dilakukan sidang etik terkait kasus yang sama, namun setelah sidang, yang bersangkutan masih tetap tidak berubah,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (16/05/2025).
BT, yang bergabung dengan Polres Ponorogo pada akhir tahun 2023 setelah dimutasi dari Polres Sumenep, sebelumnya juga pernah bertugas di beberapa daerah, termasuk Pamekasan, Bangkalan, dan Pacitan.
Selama masa tugasnya, BT tercatat pernah menghadapi masalah indisipliner di sejumlah Polres, yang berujung pada pemecatan.





