BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai regulasi sumbangan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan pembekalan penerangan hukum bagi Kepala Sekolah (Kepsek) dan Komite SMA/SMK Negeri se-Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum dan mekanisme penggalian dan pengelolaan dana sumbangan pendidikan, yang selama ini sering disalahartikan sebagai pungutan liar oleh pihak sekolah kepada wali murid.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Mustakim, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum sumbangan yang telah disesuaikan dengan perencanaan pihak sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tujuannya memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah, serta Komite. Harapannya adalah supaya kami yang terhimpun dalam forum memahami betul bagaimana perencanaan kepala sekolah,” ungkapnya pada Kamis (15/5/2025).

Kegiatan ini juga mengundang pihak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Polres Lamongan, untuk memberikan gambaran mengenai pengelolaan sumbangan yang harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2