Kasubsi 1 Bidang Intelejen Kejari Lamongan, Nugroho, menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada.
“Setiap instansi sekolah tentu harus mempelajari betul regulasi yang ada. Sumbangan secara aturan diperbolehkan tapi bersifat sukarela dan kesepakatan seluruh pihak terkait,” tuturnya.
Dari pihak sekolah, Kepala Sekolah SMKN 1 Lamongan, Supaat, mengaku mendapatkan pencerahan dan masukan yang berharga untuk melakukan pengelolaan sumbangan pendidikan secara menyeluruh.
“Dari sini kita bisa membedakan mana sumbangan dan pungli mana yang boleh dan tidak boleh. Dengan adanya kegiatan ini, kami sudah merasa jelas dan gamblang,” bebernya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepala sekolah mengenai pengelolaan sumbangan pendidikan, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman di kalangan wali murid dan masyarakat.(Bs).
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





