BERITASIBER.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), mantan Kepala BRI Unit Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bank yang mencapai Rp4,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026). Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai integritas perbankan dan merugikan keuangan negara.
Selain hukuman fisik berupa penjara selama 6 tahun, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 80 hari.
Hukuman tambahan yang paling signifikan adalah kewajiban bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.528.627.106.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun,” tegas Hakim Ferdinand.





