BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya menahan seorang pria berinisial AM (60), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan kedok praktik pengobatan alternatif kepada korbannya, seorang wanita berusia 23 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan terhadap AM dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan PPO Polres Malang setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari pihak korban yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.

Dalam keterangannya, Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya. AM memanipulasi situasi dengan menawarkan metode pengobatan alternatif untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit untuk melancarkan aksinya dengan dalih pengobatan. Dengan rasa percaya, korban akhirnya mengikuti segala arahan pelaku,” ujar AKP Yulistiana, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali sejak Juni 2025. Praktik menyimpang ini dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah korban serta di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Di dalam ruang tertutup yang diklaim sebagai tempat terapi, pelaku diduga melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap korban. Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena merasa percaya dengan metode penyembuhan yang ditawarkan tersangka.

“Namun, setelah menyadari tindakan tersebut tidak lazim dan dilakukan berulang kali, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2