Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang segera bergerak cepat. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan visum et repertum, serta melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, bukti-bukti pendukung lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini dengan serius. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan berkeadilan, sembari memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan pendampingan bagi korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki legalitas maupun dasar medis yang jelas.

“Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut,” tegas Kasihumas Polres Malang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2